Gaji PPPK Nakes! Wajib Anda Ketahui – Ada Gaji Menggiurkan di Dalamnya!

Gaji PPPK Nakes – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan formasi seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Penetapan ini menjadi kesempatan penting bagi calon pelamar untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi dengan baik. Artikel ini akan menguraikan secara mendetail tentang formasi yang disediakan, persyaratan pendaftaran, serta rincian gaji untuk setiap kategori, termasuk gaji khusus untuk PPPK tenaga kesehatan.

Formasi Seleksi CPNS dan PPPK

Jumlah Formasi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa total formasi seleksi CPNS tahun 2023 adalah 572.496. Angka ini menurun dari proyeksi awal sebesar 1,03 juta lowongan, penurunan ini diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan aktual instansi pemerintah.

Pembagian Formasi

Formasi ini dibagi dalam dua kategori utama: instansi pusat dan instansi daerah. Untuk instansi pemerintah pusat, tersedia 78.862 formasi, sedangkan untuk pemerintah daerah, terdapat 493.634 formasi. Rincian alokasi adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah Pusat:
    • CPNS: 28.903
    • PPPK: 49.959
  • Pemerintah Daerah:
    • PPPK Guru: 296.084
    • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
    • PPPK Teknis: 42.826

Proporsi Rekrutmen: Prioritas untuk Tenaga Non-ASN

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari total formasi akan dialokasikan untuk PPPK, terutama bagi tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023. Sisa 20 persen akan dialokasikan untuk lulusan baru. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan prioritas kepada tenaga non-ASN dan mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Perbedaan Pegawai Kemenkes Nakes dan Non Pegawai Kemenkes Nakes, Apa Sebenarnya Perbedaan Pegawai Kemenkes Nakes dan Non-Pegawai Nakes?

Syarat Pendaftaran CPNS

Gaji PPPK Nakes - Syarat Pendaftaran CPNS

Para calon pendaftar CPNS 2023 harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Kewarganegaraan: WNI berusia 20-59 tahun.
  • Rekam Jejak: Tidak terlibat tindak pidana atau kriminal.
  • Status Kepegawaian: Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, atau Polri.
  • Partai Politik: Tidak menjadi pengurus partai politik.
  • Pendidikan: Memiliki pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • IPK: Lulusan PTN dengan IPK minimal 2,75 dan PTS dengan IPK minimal 3,00.
  • Sertifikat Bahasa: Sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.
  • Akreditasi: Lulusan dari PTN dan program studi yang terakreditasi BAN-PT.
  • Komitmen: Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan.

Dokumen yang Diperlukan

Pelamar harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Scan pas foto berlatar merah.
  • Scan swafoto yang jelas.
  • Scan KTP.
  • Scan surat lamaran.
  • Scan ijazah dan sertifikat pendukung.
  • Scan transkrip nilai.
  • Scan dokumen pendukung lainnya.

Rincian Gaji CPNS dan PPPK

Gaji PPPK Nakes - Rincian Gaji CPNS dan PPPK

Gaji PNS 2023

Gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah rincian gaji per golongan:

  • Golongan I:
    • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  • Golongan II:
    • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  • Golongan III:
    • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
    • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
    • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
    • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  • Golongan IV:
    • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, dan perlindungan pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah rincian gaji per golongan dan masa kerja:

  • Golongan I:
    • Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  • Golongan II:
    • Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  • Golongan III:
    • Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  • Golongan IV:
    • Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  • Golongan V:
    • Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  • Golongan VI:
    • Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  • Golongan VII:
    • Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  • Golongan VIII:
    • Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan

Gaji PPPK tenaga kesehatan bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan golongan lainnya. Misalnya, gaji untuk golongan II berkisar antara Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900, sedangkan golongan III bisa mencapai Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200. Gaji ini mencerminkan pentingnya tugas yang diemban oleh tenaga kesehatan dalam sistem kesehatan publik.

Baca Juga: Gaji Nakes, Kenaikan Gaji dan Kepastian Pembayaran untuk Tenaga Kesehatan

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 menawarkan peluang besar bagi berbagai kalangan, terutama bagi tenaga honorer yang akan dihapus dalam waktu dekat. Dengan formasi dan syarat yang jelas, diharapkan proses rekrutmen berjalan transparan dan adil. Calon pelamar, khususnya di bidang tenaga kesehatan, dapat memanfaatkan aplikasi bimbel JadiNAKES untuk persiapan yang lebih baik. JadiNAKES menyediakan materi pembelajaran, simulasi ujian, dan bimbingan khusus untuk membantu Anda menghadapi seleksi dengan lebih efektif. Semoga sukses dalam proses pendaftaran dan seleksi!

Sumber Informasi:

Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top