Arti dari Pasien DNR – Dalam dunia medis, istilah DNR atau Do Not Resuscitate sering digunakan pada pasien dengan kondisi tertentu yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan penyelamatan jantung dan pernapasan.
Keputusan DNR bukan sekadar keputusan medis, tetapi juga menyangkut etika, nilai kemanusiaan, dan kehendak pasien atau keluarganya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap arti pasien DNR, tujuan, prosedur, hingga pertimbangan etik dan hukum yang melingkupinya.

Pengertian Pasien DNR
DNR (Do Not Resuscitate) adalah istilah medis yang berarti “jangan lakukan resusitasi”.
Pasien dengan status DNR adalah pasien yang tidak diizinkan untuk dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP/CPR) bila terjadi henti jantung atau henti napas.
Dengan kata lain, bila pasien berhenti bernapas atau jantungnya berhenti berdetak, tenaga medis tidak akan melakukan tindakan CPR, defibrilasi, atau bantuan napas buatan.
Baca Juga:Rumus Kebutuhan Cairan 8 Jam Pertama : Panduan Lengkap untuk Perawat dan Mahasiswa Keperawatan
Namun demikian, pasien tetap mendapatkan perawatan medis lainnya, seperti pemberian obat, cairan, dan perawatan paliatif untuk menjaga kenyamanan.
Tujuan Penetapan Status DNR
Tujuan utama penetapan DNR bukan untuk “membiarkan pasien meninggal,” melainkan untuk menghindari tindakan medis yang tidak bermanfaat atau malah menambah penderitaan pasien.
Beberapa alasan medis dan etis mengapa status DNR dipilih antara lain:
- Kondisi pasien sangat kritis atau terminal, seperti kanker stadium akhir atau gagal organ multipel.
- Prognosis buruk, di mana tindakan resusitasi diperkirakan tidak akan memperbaiki kualitas hidup pasien.
- Menghormati keinginan pasien atau keluarganya untuk meninggal dengan tenang tanpa prosedur invasif yang menyakitkan.
- Etika keperawatan dan kedokteran yang menekankan prinsip beneficence (berbuat baik) dan non-maleficence (tidak membahayakan).
Prosedur Penetapan DNR di Rumah Sakit
Penetapan status DNR tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa langkah resmi yang harus dipenuhi:
- Penilaian medis oleh dokter penanggung jawab pasien mengenai kondisi dan prognosis pasien.
- Diskusi bersama pasien dan/atau keluarga, menjelaskan makna, risiko, dan konsekuensi dari keputusan DNR.
- Persetujuan tertulis dari pasien (jika sadar) atau keluarga terdekat.
- Pencatatan resmi dalam rekam medis, agar semua tenaga medis mengetahui status pasien.
- Evaluasi berkala, karena status DNR bisa ditinjau ulang jika kondisi pasien berubah.
Etika dan Hukum dalam Keputusan DNR
Dalam praktiknya, keputusan DNR melibatkan pertimbangan etika dan hukum yang ketat.
- Dari sisi etika medis, DNR menghormati otonomi pasien, yaitu hak untuk menentukan nasib kesehatannya sendiri.
- Dari sisi hukum di Indonesia, keputusan DNR belum diatur secara rinci dalam undang-undang, namun dapat dijustifikasi berdasarkan prinsip informed consent dan hak pasien untuk menolak tindakan medis sebagaimana tertuang dalam:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dokter dan tenaga kesehatan wajib memastikan bahwa keputusan DNR berdasarkan komunikasi terbuka, tanpa paksaan, dan dokumentasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum maupun etik.

Peran Perawat dan Tenaga Kesehatan
Perawat memiliki peran penting dalam penatalaksanaan pasien DNR, antara lain:
- Menyediakan dukungan emosional dan spiritual bagi pasien dan keluarga.
- Memastikan pasien tetap mendapatkan perawatan paliatif yang optimal.
- Menjadi mediator komunikasi antara dokter dan keluarga pasien.
- Menjaga kerahasiaan dan menghormati keputusan medis sesuai etika profesi.
Baca Juga:Contoh Soal UKOM Apoteker Terbaru 2025 dan Pembahasannya Lengkap
Arti dari Pasien DNR adalah pasien yang secara medis dan etis tidak diresusitasi ketika terjadi henti jantung atau henti napas, namun tetap mendapatkan perawatan penuh untuk kenyamanan dan kualitas hidupnya.
Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan antara dokter, pasien, dan keluarga, dengan tujuan untuk menghormati martabat dan keinginan pasien di akhir kehidupannya. Arti dari Pasien DNR
Sumber Referensi
- Potter, P.A., Perry, A.G., & Stockert, P.A. (2021). Fundamentals of Nursing, 10th Edition. Elsevier.
- World Health Organization (WHO). (2021). End-of-Life Care Guidelines.
- American Medical Association (AMA). (2020). Code of Medical Ethics Opinion 5.4: Do-Not-Resuscitate Orders.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pelayanan Paliatif dan End-of-Life Care.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Program Value Jadi NAKES 2025
“APK Bimbel UKOM Mahasiswa Kesehatan 2025 Belajar & Berlatih Memakai Metode Cepat”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiNAKES Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELNAKES” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal NAKES 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi NAKES 2025
- Ratusan Latsol NAKES 2025
- Puluhan paket Simulasi NAKES 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya

