Perbedaan Nakes dan Tenaga Medis – Tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah dua kelompok profesional yang berperan penting dalam sistem kesehatan. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, meskipun sering kali istilah ini digunakan secara bergantian. Untuk memahami perbedaan dan kesamaan antara keduanya, serta bagaimana mereka beroperasi dalam konteks hukum dan praktis di Indonesia, penting untuk menggali lebih dalam definisi, pengelompokan, dan persyaratan yang mengatur masing-masing.
Definisi Tenaga Kesehatan
Menurut Anna Kurniati dan Ferry Efendi, tenaga kesehatan adalah setiap individu yang memperoleh pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan berdedikasi untuk mencegah, mempertahankan, serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian tenaga kesehatan diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan. Definisi ini menyebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dengan sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi. Untuk beberapa jenis tenaga kesehatan, diperlukan kewenangan khusus untuk melakukan tindakan kesehatan.
Pengelompokan Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan dikelompokkan dalam beberapa kategori, masing-masing dengan spesialisasi dan tanggung jawab yang berbeda:
- Psikologi Klinis: Psikolog klinis.
- Keperawatan: Perawat vokasi, ners, dan ners spesialis.
- Kebidanan: Bidan vokasi dan bidan profesi.
- Kefarmasian: Tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
- Kesehatan Masyarakat: Epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan.
- Kesehatan Lingkungan: Tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan.
- Gizi: Nutrisionis dan dietisien.
- Keterapian Fisik: Fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur.
- Keteknisian Medis: Perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, audiologis.
- Teknik Biomedika: Radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik.
- Kesehatan Tradisional: Tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental.
- Tenaga Kesehatan Lain: Kategori lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah terdaftar dan diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi. Konsil berfungsi untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi tenaga medis serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, dan dalam hal ini adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Baca Juga: Kepanjangan Nakes adalah, Panduan Lengkap dan Prospek Karir
Definisi Tenaga Medis
Sebelum Putusan MK 82/2015. Tenaga medis seperti dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis termasuk dalam kategori tenaga kesehatan menurut UU 36/2014. Namun, setelah putusan tersebut, terdapat perubahan signifikan dalam pengklasifikasian tenaga medis.
Dalam pertimbangan Putusan MK 82/2015. Majelis Hakim menilai bahwa dokter dan dokter gigi memiliki posisi khusus terkait intervensi medis dan bedah yang tidak dimiliki oleh jenis tenaga kesehatan lain. Oleh karena itu, tenaga medis (dokter dan dokter gigi) dianggap berbeda dari tenaga vokasi kesehatan. Putusan MK 82/2015 menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 36/2014 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tenaga medis tidak lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan.
Saat ini, istilah tenaga medis didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU Kesehatan sebagai individu yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dengan sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Tenaga medis memerlukan kewenangan untuk melakukan tindakan kesehatan.
Menurut Anireon (1984), tenaga medis adalah ahli kedokteran yang bertugas memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu tinggi. Berdasarkan ilmu kedokteran dan etika yang berlaku.
Pengelompokan Tenaga Medis
Tenaga medis dikelompokkan sebagai berikut:
- Dokter: Meliputi dokter umum, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
- Dokter Gigi: Meliputi dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Seperti tenaga kesehatan, setiap dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang sama, seperti memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi. Konsil Kedokteran Indonesia. Terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi, bertugas untuk meningkatkan mutu dan kompetensi serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Perbedaan antara Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis
Perbedaan mendasar antara tenaga kesehatan dan tenaga medis terletak pada ruang lingkup dan kewenangan profesional mereka.
- Ruang Lingkup: Tenaga kesehatan mencakup berbagai profesi yang berfokus pada pencegahan, perawatan, dan promosi kesehatan masyarakat. Ini termasuk perawat, bidan, apoteker, dan ahli gizi. Sementara tenaga medis khusus berfokus pada diagnosis, pengobatan, dan penanganan medis, termasuk dokter dan dokter gigi.
- Kewenangan: Tenaga medis memiliki kewenangan khusus untuk melakukan tindakan medis dan bedah yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan lainnya. Ini berarti bahwa tenaga medis beroperasi dalam kapasitas yang lebih spesifik dan dengan kewenangan hukum yang berbeda dibandingkan dengan tenaga kesehatan.
- Regulasi dan Sertifikasi: Walaupun keduanya harus memenuhi persyaratan pendidikan dan sertifikasi, tenaga medis sering kali memerlukan sertifikasi dan registrasi yang lebih spesifik serta proses yang lebih ketat untuk dapat praktik.
Baca Juga: CV Nakes, Panduan Lengkap Membuat CV Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Menarik
Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara tenaga kesehatan dan tenaga medis sangat penting untuk menjalankan peran masing-masing dengan efektif dan sesuai peraturan. Tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam pencegahan dan promosi kesehatan, sementara tenaga medis memiliki tanggung jawab khusus dalam memberikan layanan medis dan bedah.
Jika Anda tertarik untuk mengejar karir dalam bidang kesehatan dan membutuhkan persiapan yang tepat, pertimbangkan aplikasi bimbel JadiNAKES. Aplikasi ini menyediakan berbagai sumber daya dan materi pelatihan yang dirancang untuk membantu Anda mempersiapkan ujian dan mencapai tujuan profesional Anda dalam bidang kesehatan. Dengan JadiNAKES, Anda akan mendapatkan bimbingan yang dibutuhkan untuk sukses dalam dunia kesehatan.
Sumber Informasi:
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-lt5eaa9a59e79a5/
- https://kumparan.com/berita-hari-ini/perbedaan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-menurut-hukum-di-indonesia-21UGE7he1LO
Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes