Nakes Adalah – Dalam dunia kesehatan, kita sering mendengar istilah “tenaga medis” dan “tenaga kesehatan”. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian, seolah-olah memiliki makna yang sama. Padahal, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya, baik dari segi kualifikasi pendidikan, peran, hingga wewenang dalam pelaksanaan tugas. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta memberikan gambaran lebih jelas tentang istilah “nakes” yang populer digunakan dalam konteks kesehatan di Indonesia.
Pengertian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), tenaga medis adalah individu yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dengan profesionalisme, pengetahuan, dan keterampilan yang didapatkan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi medis dalam berbagai bentuk, termasuk diagnosis penyakit dan tindakan bedah.
Di sisi lain, Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah individu yang bekerja di bidang kesehatan dengan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan, namun tidak mencakup profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Tenaga kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi medis secara langsung seperti tenaga medis, tetapi mereka tetap memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan.
Persamaan dan Perbedaan Antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Meskipun keduanya bertugas di bidang kesehatan dan sama-sama berfokus pada upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, terdapat perbedaan mendasar yang memisahkan tenaga medis dari tenaga kesehatan.
- Kualifikasi Pendidikan
- Tenaga Medis: Untuk menjadi tenaga medis, seseorang harus menyelesaikan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Pendidikan ini melibatkan pelatihan intensif dan praktik klinis yang memungkinkan mereka untuk melakukan berbagai intervensi medis, termasuk tindakan bedah dan pengobatan penyakit secara langsung.
- Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan umumnya berasal dari berbagai program pendidikan tinggi di bidang kesehatan selain kedokteran dan kedokteran gigi, seperti keperawatan, kebidanan, farmasi, dan lainnya. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi medis seperti tenaga medis, tetapi berperan penting dalam mendukung pelayanan kesehatan.
- Wewenang dalam Praktik
- Tenaga Medis: Dokter dan dokter gigi, sebagai tenaga medis, memiliki wewenang penuh untuk melakukan diagnosis, memberikan terapi, dan melakukan tindakan medis lain yang melibatkan manipulasi tubuh manusia.
- Tenaga Kesehatan: Profesi seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya memiliki batasan wewenang. Mereka tidak dapat melakukan tindakan medis invasif, namun tetap menjadi bagian integral dalam perawatan pasien melalui dukungan non-medis.
- Profesi yang Termasuk di Dalamnya
- Tenaga Medis: Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.
- Tenaga Kesehatan: Profesi yang termasuk di dalamnya sangat beragam, seperti perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, epidemiolog, fisioterapis, dan lain-lain.
Peran dan Tanggung Jawab Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Dalam menjalankan tugasnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan sering bekerja sama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, peran dan tanggung jawab mereka tetap berbeda.
- Tugas Tenaga Medis
- Menyembuhkan Pasien: Dokter bertugas melakukan diagnosis, meresepkan pengobatan, serta memberikan terapi kepada pasien sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita.
- Pelayanan Kompeten dan Profesional: Tenaga medis, terutama dokter, harus memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan kode etik kedokteran dan memiliki kebebasan teknis dalam pengambilan keputusan.
- Wewenang Penuh terhadap Pasien: Dokter memiliki tanggung jawab penuh terhadap pasien, termasuk memberikan informasi kepada keluarga atau wali pasien tentang perkembangan kondisi kesehatan pasien.
- Melimpahkan Wewenang: Dalam situasi tertentu, dokter dapat melimpahkan beberapa tugas kepada tenaga kesehatan, seperti perawat, terutama dalam hal perawatan lanjutan atau asuhan keperawatan.
- Tugas Tenaga Kesehatan
- Pelengkap dalam Pelayanan Medis: Tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan mendukung tenaga medis dalam memberikan perawatan kepada pasien, terutama dalam tindakan non-medis.
- Praktik Asuhan Keperawatan: Perawat, misalnya, memberikan asuhan keperawatan kepada pasien sesuai dengan standar profesi keperawatan.
- Batasan Wewenang: Tenaga kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi medis langsung atau tindakan invasif.
- Tidak Dapat Melimpahkan Wewenang: Berbeda dengan tenaga medis, tenaga kesehatan tidak memiliki wewenang untuk melimpahkan tugas kepada profesi lain.
Baca Juga: Siap Lulus Ukom dengan Mudah? Ikuti Tips Terbaik Ini Sekarang Juga!
Mengenal Istilah dan Profesi yang Termasuk
Istilah “nakes” merupakan singkatan dari “tenaga kesehatan”, yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari dan pemberitaan, terutama sejak pandemi Covid-19. “Nakes” mencakup semua profesi di bidang kesehatan, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan non-medis.
Menurut Kamus Kesehatan daring di situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “nakes” adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan. Istilah ini mencakup berbagai profesi dengan spesialisasi masing-masing yang berperan dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Profesi yang termasuk dalam kategori nakes sangat luas, di antaranya:
- Tenaga Medis: Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
- Tenaga Keperawatan: Perawat, bidan, dan perawat gigi.
- Tenaga Kefarmasian: Apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker.
- Tenaga Kesehatan Masyarakat: Epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, dan sanitarian.
- Tenaga Gizi: Nutrisionis dan dietisien.
- Tenaga Keterapian Fisik: Fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan ahli akupunktur.
- Tenaga Keteknisian Medis: Perekam medis, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, dan penata anestesi.
Baca Juga: Ukom Adalah
Perbedaan antara tenaga medis dan tenaga kesehatan terletak pada pendidikan, wewenang, dan peran dalam pelayanan kesehatan. Tenaga medis memiliki pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi dan memiliki wewenang untuk melakukan intervensi medis. Sementara itu, tenaga kesehatan mencakup berbagai profesi yang mendukung pelayanan kesehatan dengan keahlian spesifik di luar ranah kedokteran.
Meskipun terdapat perbedaan dalam tugas dan tanggung jawab, kolaborasi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada masyarakat. Istilah “nakes” yang mencakup kedua kategori ini semakin populer sebagai pengakuan terhadap peran mereka, terutama dalam situasi darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan dan peran masing-masing, kita dapat lebih menghargai setiap kontribusi yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Sumber Informasi:
- https://www.gokampus.com/blog/apa-itu-nakes-ternyata-profesi-ini-sangat-beragam?hideHeader=false
- https://siplawfirm.id/profesi-tenaga-medis/?lang=id
Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes