Gaji P3K Nakes? Formasi, Syarat, Gaji, dan Peluang Tenaga Honorer

Gaji P3K Nakes – Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan formasi seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Penetapan ini menjadi momen penting bagi para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi dengan baik. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci formasi yang disediakan, syarat pendaftaran, dan rincian gaji untuk masing-masing kategori, termasuk gaji PPPK khusus untuk tenaga kesehatan (nakes).

Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Jumlah Formasi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa total formasi seleksi CPNS untuk tahun 2023 adalah sebanyak 572.496. Angka ini mengalami penurunan dari proyeksi awal yang mencapai 1,03 juta lowongan. Penurunan ini diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan aktual instansi pemerintah.

Pembagian Formasi

Formasi ini terbagi dalam dua kategori utama: instansi pusat dan instansi daerah. Untuk instansi pemerintah pusat, tersedia 78.862 formasi, sedangkan untuk pemerintah daerah, terdapat 493.634 formasi. Alokasi ini terdiri dari:

  • Pemerintah Pusat:
    • CPNS: 28.903
    • PPPK: 49.959
  • Pemerintah Daerah:
    • PPPK Guru: 296.084
    • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
    • PPPK Teknis: 42.826

Proporsi Rekrutmen: Prioritas untuk Tenaga Non-ASN

Gaji P3K Nakes - Proporsi Rekrutmen: Prioritas untuk Tenaga Non-ASN

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa komposisi rekrutmen CPNS 2023 telah dirancang dengan pembagian yang signifikan. Sebanyak 80 persen dari total formasi akan dialokasikan untuk PPPK, khususnya bagi tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023. Sisanya, yaitu 20 persen, diperuntukkan bagi pencari kerja lulusan baru (fresh graduate).

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan prioritas kepada tenaga non-ASN atau honorer, serta mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah lama mengabdi.

Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2023 Lalu

Para calon pendaftar CPNS 2023 harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat mengikuti seleksi. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Kewarganegaraan: WNI berusia 20-59 tahun.
  • Rekam Jejak: Tidak terlibat tindak pidana atau kriminal.
  • Status Kepegawaian: Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, atau Polri.
  • Partai Politik: Tidak menjadi pengurus partai politik.
  • Pendidikan: Memiliki pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • IPK: Lulusan PTN dengan IPK minimal 2,75 dan PTS dengan IPK minimal 3,00.
  • Sertifikat Bahasa: Sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.
  • Akreditasi: Lulusan dari PTN dan program studi yang terakreditasi BAN-PT.
  • Komitmen: Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Gaji Nakes, Kenaikan Gaji dan Kepastian Pembayaran untuk Tenaga Kesehatan

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendaftar, pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Scan pas foto berlatar merah.
  • Scan swafoto yang jelas dan tidak blur.
  • Scan KTP.
  • Scan surat lamaran.
  • Scan ijazah dan sertifikat pendukung.
  • Scan transkrip nilai.
  • Scan dokumen pendukung lainnya.

Rincian Gaji CPNS dan PPPK Tahun 2023 Lalu

Gaji P3K Nakes - Rincian Gaji CPNS dan PPPK Tahun 2023 Lalu

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Rincian gaji untuk setiap golongan adalah sebagai berikut:

  1. Golongan I:
    • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  2. Golongan II:
    • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  3. Golongan III:
    • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
    • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
    • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
    • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  4. Golongan IV:
    • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, dan perlindungan pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja:

  1. Golongan I:
    • Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  2. Golongan II:
    • Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  3. Golongan III:
    • Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  4. Golongan IV:
    • Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  5. Golongan V:
    • Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  6. Golongan VI:
    • Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  7. Golongan VII:
    • Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  8. Golongan VIII:
    • Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan

Untuk PPPK tenaga kesehatan, gaji bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Tenaga kesehatan umumnya memperoleh gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK pada golongan lainnya. Misalnya, gaji PPPK tenaga kesehatan golongan II bisa berkisar antara Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900, sedangkan golongan III bisa mencapai Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200. Gaji ini mencerminkan pentingnya dan kompleksitas tugas yang diemban oleh tenaga kesehatan dalam sistem kesehatan publik.

Baca Juga: Perbedaan Pegawai Kemenkes Nakes dan Non Pegawai Kemenkes Nakes, Apa Sebenarnya Perbedaan Pegawai Kemenkes Nakes dan Non-Pegawai Nakes?

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 menawarkan peluang yang signifikan bagi berbagai kalangan, terutama bagi tenaga honorer yang akan dihapus dalam waktu dekat. Pemerintah telah menetapkan formasi dan syarat yang jelas untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan transparan dan adil. Dengan alokasi formasi yang terperinci dan perhatian khusus terhadap tenaga non-ASN, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik dengan lebih efisien.

Bagi calon pelamar yang ingin mempersiapkan diri dengan optimal, terutama di bidang tenaga kesehatan, aplikasi bimbel JadiNAKES bisa menjadi solusi efektif. JadiNAKES menyediakan berbagai materi pembelajaran, simulasi ujian, dan bimbingan khusus untuk mempersiapkan Anda menghadapi seleksi dengan lebih baik. Jangan ragu untuk mengunduh dan memanfaatkan JadiNAKES untuk meningkatkan peluang Anda dalam meraih posisi yang diinginkan.

Dengan memanfaatkan semua informasi dan sumber daya yang ada, Anda bisa lebih siap menghadapi tantangan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. Semoga sukses dalam proses pendaftaran dan seleksi!

Sumber Informasi:

Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top