Eks THK II Nakes Adalah Panduan Seleksi PPPK 2024: Kriteria, Proses, dan Informasi Penting

Eks THK II Nakes Adalah – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 menawarkan kesempatan bagi berbagai kategori tenaga kerja untuk berpartisipasi. Salah satu kelompok yang dapat mengikuti seleksi ini adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Artikel ini membahas secara mendalam mengenai kriteria, proses pendaftaran, serta informasi terkait eks THK II dan tenaga kesehatan (nakes).

Kriteria Peserta Seleksi PPPK 2024

Eks THK II Nakes Adalah - Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Rekrutmen PPPK 2024 merupakan langkah penting dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN di Indonesia. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki sistem administrasi kepegawaian, pemerintah Indonesia telah membuka peluang bagi eks THK II dan tenaga non-ASN untuk bergabung dalam seleksi ini. Selain itu, peraturan baru yang diatur dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN menuntut penyelesaian masalah tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Dalam artikel ini, kita akan membahas kriteria untuk eks THK II, cara memverifikasi status, dan informasi tambahan mengenai eks THK II tenaga kesehatan.

Eks THK II sebagai Kriteria Utama

Eks THK II menjadi salah satu kriteria utama dalam seleksi PPPK 2024. Tenaga honorer ini adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kriteria untuk eks THK II adalah sebagai berikut:

  1. Pengangkatan: Harus diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  2. Instansi Pemerintah: Bekerja di instansi pemerintah.
  3. Masa Kerja: Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus.
  4. Usia: Berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Tenaga Non-ASN yang Memenuhi Kriteria

Selain eks THK II, seleksi PPPK 2024 juga terbuka untuk tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN. Tenaga non-ASN ini mencakup mereka yang saat ini bekerja di instansi pemerintah dan memenuhi syarat administratif serta kualifikasi yang ditetapkan.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Eks THK II Nakes Adalah - Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Langkah-Langkah Verifikasi Eks THK II

Untuk memastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai eks THK II, Anda dapat mengecek status Anda secara online melalui laman SSCASN. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi:

  1. Akses Laman SSCASN: Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Buka Menu Helpdesk: Klik menu “Helpdesk”.
  3. Layanan Helpdesk: Pilih “Layanan Helpdesk”.
  4. Pengaduan Data PPPK: Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK dan pilih “Lupa Nomor THK II”.
  5. Masukkan Data: Isi nama lengkap, NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, serta instansi saat pendataan THK II.
  6. Kronologi Aduan: Isi kronologi aduan dalam maksimal 500 karakter.

Proses Seleksi PPPK

Meskipun pendaftaran PPPK 2024 belum dibuka hingga saat ini, penting untuk mempersiapkan diri dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Proses seleksi umumnya meliputi beberapa tahap, termasuk administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. Setiap tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kandidat yang terpilih memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.

Baca Juga: PPPK Nakes! Sukses Daftar PPPK Nakes 2024! Jangan Sampai Ketinggalan Persyaratan Ini!

Eks THK II Nakes: Informasi Tambahan

Eks THK II Nakes merujuk pada tenaga kesehatan yang memiliki status sebagai eks THK II. Mereka adalah tenaga kesehatan honorer yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah dan memiliki kriteria yang sama dengan eks THK II pada umumnya. Pendaftaran dan seleksi untuk eks THK II Nakes mengikuti ketentuan yang sama dengan eks THK II non-nakes, dengan tambahan persyaratan spesifik terkait kompetensi dan kualifikasi di bidang kesehatan.

Kriteria Khusus untuk Eks THK II Nakes

  1. Kualifikasi Pendidikan: Harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang kesehatan yang dilamar.
  2. Sertifikasi: Harus memiliki sertifikasi keahlian yang relevan jika diperlukan untuk jabatan tertentu.
  3. Pengalaman Kerja: Harus memiliki pengalaman kerja di bidang kesehatan yang mendukung kompetensi jabatan.

Baca Juga: Nakes Singkatan dari, Kenali Semua Profesi Nakes yang Berperan di Garis Depan Kesehatan!

Dalam proses pendaftaran PPPK 2024, penting untuk memahami kriteria dan persyaratan yang berlaku, baik untuk eks THK II maupun tenaga non-ASN lainnya. Memastikan bahwa Anda terdaftar dalam database BKN dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan akan meningkatkan peluang Anda untuk berhasil dalam seleksi.

Untuk para tenaga kesehatan, terutama eks THK II Nakes, memahami kualifikasi dan sertifikasi yang diperlukan adalah langkah krusial. Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri dengan lebih baik, aplikasi bimbingan belajar JadiNAKES dapat menjadi solusi yang tepat. JadiNAKES menyediakan berbagai materi pelajaran dan latihan soal yang dirancang khusus untuk mempersiapkan ujian PPPK dan CPNS di bidang kesehatan. Dengan bantuan aplikasi ini, Anda dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi seleksi dengan percaya diri.

Sumber Informasi:

Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top