Bupati Manggarai Pecat Nakes! Pemecatan 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN di Manggarai: Tindakan yang Dipertanyakan

Bupati Manggarai Pecat Nakes – Kasus pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non-aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan pemerintahan daerah. Keputusan Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, untuk memberhentikan ratusan nakes setelah mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan kenaikan gaji, menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan keadilan tindakan tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Thomas E Rihimone, secara tegas menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap langkah ini dan menganggapnya sebagai tindakan arogan serta tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Aspirasi Tenaga Kesehatan Non-ASN: Tuntutan yang Wajar

Bupati Manggarai Pecat Nakes - Aspirasi Tenaga Kesehatan Non-ASN: Tuntutan yang Wajar

Ratusan nakes non-ASN di Manggarai mengajukan tiga tuntutan utama yang dianggap wajar oleh banyak pihak. Pertama, mereka meminta agar Surat Perintah Kerja (SPK) untuk periode Januari-Maret 2024 segera ditandatangani oleh Bupati Herybertus GL Nabit. Sehingga gaji mereka dapat segera dicairkan. Kedua, para nakes yang telah bekerja selama 5-10 tahun menginginkan prioritas dalam mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Ketiga, mereka berharap Pemkab Manggarai dapat mengusulkan kuota PPPK yang lebih besar kepada Kementerian Kesehatan.

Thomas E Rihimone, sebagai Ketua Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, menilai tuntutan ini sebagai hal yang lumrah. Para nakes non-ASN tidak menuntut untuk langsung diangkat menjadi ASN PPPK. Melainkan hanya berharap mendapatkan prioritas untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Thomas juga menyayangkan perbedaan pernyataan antara Sekda dan Bupati Manggarai terkait alasan pemecatan ini, yang semakin memperkeruh situasi.

Pemecatan yang Kontroversial: Tindakan Arogan dan Ilegal?

Thomas E Rihimone tidak hanya menyayangkan, tetapi juga mengecam tindakan Bupati Hery yang memecat ratusan nakes non-ASN setelah mereka mengajukan aspirasi ke DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Thomas menilai keputusan ini sebagai tindakan arogan dan ilegal, yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang seharusnya diikuti. Menurutnya, sebelum melakukan pemecatan, seharusnya ada tahapan-tahapan seperti teguran lisan dan beberapa teguran tertulis. Serta penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.

Bupati Manggarai dianggap bertindak di luar prosedur yang benar, dan hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan aspirasi pekerja di daerah tersebut. Thomas juga mengingatkan bahwa para nakes yang dipecat memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika merasa dirugikan oleh keputusan Bupati Hery.

Baca Juga: Nakes Dipecat Bupati Manggarai? Penanganan Covid-19 di Manggarai: Kasus Pemecatan Tenaga Kesehatan Pada Saat Itu!

Penjelasan Bupati Manggarai: Keputusan yang Tidak Terelakkan?

Di sisi lain, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut bukanlah tindakan yang direncanakan. Menurut Hery, ratusan nakes non-ASN awalnya telah menyampaikan aspirasi mereka secara baik-baik kepada Pemkab Manggarai pada pertengahan Februari 2024. Mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus, di Kantor Bupati Manggarai. Namun, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para nakes di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas, sehingga memicu keputusan pemecatan.

Bupati Hery mengakui bahwa aspirasi para nakes mencakup permintaan untuk mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya. Mengangkat nakes kategori tertentu tanpa tes, memprioritaskan nakes asal Kabupaten Manggarai dalam seleksi PPPK, hingga meminta gaji setara upah minimum regional (UMR). Meski demikian, Hery menegaskan bahwa Pemkab Manggarai tidak bisa menindaklanjuti beberapa tuntutan yang dianggap tidak masuk akal.

Bupati Manggarai Pecat Nakes: Tinjauan Kritis

Bupati Manggarai Pecat Nakes - Bupati Manggarai Pecat Nakes: Tinjauan Kritis

Pemecatan ratusan nakes non-ASN oleh Bupati Manggarai menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Tindakan ini dipandang tidak hanya sebagai bentuk ketidakadilan, tetapi juga mencerminkan kurangnya empati terhadap tenaga kesehatan yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun, bahkan di tengah keterbatasan dan tantangan yang ada. Kritik ini juga diperkuat oleh adanya perbedaan pernyataan antara Sekda dan Bupati Manggarai mengenai alasan pemecatan, yang menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Langkah Bupati Hery dianggap terburu-buru dan tidak melalui proses yang seharusnya, seperti penilaian disiplin kerja yang transparan dan adil. Hal ini menimbulkan kesan bahwa keputusan tersebut lebih didasarkan pada emosi daripada pertimbangan yang objektif. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan Bupati ini dapat menciptakan ketidakpercayaan di kalangan pekerja terhadap pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi pihak yang melindungi hak-hak mereka.

Dampak Pemecatan terhadap Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik

Pemecatan ratusan nakes non-ASN ini tentunya berdampak langsung terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan tersebut. Mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga kehilangan sumber penghasilan yang penting bagi kelangsungan hidup mereka dan keluarga. Selain itu, keputusan ini juga dapat berdampak pada pelayanan kesehatan di Kabupaten Manggarai, mengingat banyaknya tenaga kesehatan yang diberhentikan.

Keputusan ini juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika tindakan seperti ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan muncul ketidakpuasan dan protes lebih lanjut dari masyarakat. Para pekerja akan merasa tidak aman dan tidak dihargai, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Baca Juga: Arti Nakes, Ini Alasan Mengapa Istilah ‘Nakes’ Bisa Membingungkan—Temukan Penjelasannya!

Kasus pemecatan ratusan nakes non-ASN di Kabupaten Manggarai merupakan pelajaran penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam menangani aspirasi dan tuntutan dari para pekerja, pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan pada pertimbangan yang objektif. Tindakan yang terburu-buru dan tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sumber Informasi:

Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top