Retaker Ukom Perawat Adalah : Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbaru 2025

Retaker Ukom Perawat Adalah

Share This Post

Retaker Ukom Perawat Adalah – Profesi perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Untuk memastikan setiap perawat memiliki kompetensi yang sesuai standar nasional, pemerintah mewajibkan setiap lulusan pendidikan keperawatan mengikuti Uji Kompetensi Nasional (Ukom).

Namun, tidak semua peserta berhasil lulus pada percobaan pertama. Bagi yang belum memenuhi nilai ambang batas kelulusan, akan dikategorikan sebagai retaker.

Istilah ini sering muncul di kalangan mahasiswa dan lulusan keperawatan yang sedang berjuang mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa itu retaker Ukom perawat, dasar hukum, aturan terbaru tahun 2025, serta langkah-langkah dan strategi agar bisa lulus pada kesempatan berikutnya.

Baca Juga: Ukom Retaker Bidan Adalah : Pengertian, Proses, dan Syarat Mengulang Ujian Kompetensi

Pengertian Retaker Ukom Perawat Adalah

retaker ukom perawat adalah

Secara resmi, retaker Ukom perawat adalah peserta uji kompetensi keperawatan yang belum lulus pada ujian sebelumnya dan berhak mengikuti ujian ulang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Indonesia (Panu KTKI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Peserta retaker biasanya merupakan lulusan dari program D3 Keperawatan atau Ners yang sudah menyelesaikan seluruh proses pendidikan, tetapi belum memenuhi passing grade Ukom nasional.

Menjadi retaker bukan berarti gagal secara permanen, melainkan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hasil melalui ujian ulang yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun.

Dasar Hukum Pelaksanaan Retaker Ukom Perawat

Pelaksanaan Ukom dan status peserta retaker diatur dalam beberapa regulasi resmi pemerintah, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
  2. Peraturan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengenai mekanisme registrasi tenaga kesehatan dan pelaksanaan Ukom.
  3. Surat Edaran Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Panu KTKI) Tahun 2025, yang mengatur tentang pendaftaran, jadwal, serta pelaksanaan Ukom bagi peserta baru maupun retaker.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2024, yang memuat ketentuan tentang standar kompetensi tenaga keperawatan di Indonesia.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang memastikan pelaksanaan Ukom berjalan objektif, transparan, dan sesuai standar nasional.

Tujuan dan Pentingnya Ukom Bagi Perawat

Uji Kompetensi Perawat bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga mutu pelayanan kesehatan. Tujuannya antara lain:

  • Menjamin mutu lulusan tenaga keperawatan.
  • Menilai kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional.
  • Menjadi syarat penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi).
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat.

Dengan demikian, peserta retaker tetap harus memiliki semangat tinggi, sebab kelulusan Ukom menjadi kunci utama untuk dapat bekerja secara legal di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kategori Peserta Retaker

Berdasarkan edaran terbaru Panu KTKI 2025, peserta retaker dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. Retaker Internal (Mahasiswa yang belum lulus Ukom saat masih kuliah)
    • Masih terdaftar sebagai mahasiswa di institusi pendidikan.
    • Pendaftaran dilakukan melalui kampus asal.
  2. Retaker Eksternal (Lulusan yang sudah tidak terdaftar di kampus)
    • Sudah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus oleh institusi.
    • Melakukan pendaftaran mandiri melalui portal SUKOMNAS (ukom.kemdikbud.go.id).

Keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Ukom ulang sesuai jadwal resmi.

Syarat Pendaftaran Retaker Ukom Perawat 2025

Untuk dapat mengikuti Ukom ulang, peserta retaker harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah memiliki akun di sistem Ukom Nasional (SUKOMNAS).
  • Melampirkan Nomor Peserta Ukom sebelumnya.
  • Mengunggah ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi.
  • Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan panitia nasional.
  • Mengikuti pelatihan atau pembekalan Ukom jika diwajibkan.
  • Mengunggah foto terbaru dan identitas resmi (KTP/SIM).

Proses Pelaksanaan Ukom Bagi Retaker

  1. Pendaftaran Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang di portal resmi SUKOMNAS dan memilih gelombang ujian yang tersedia.
  2. Verifikasi Data
    Panitia Nasional akan melakukan validasi data peserta, termasuk kelulusan akademik dan hasil ujian sebelumnya.
  3. Penentuan Lokasi Ujian
    Ujian dilaksanakan di Pusat Uji Kompetensi (PUK) yang telah ditunjuk, biasanya di kampus keperawatan atau institusi mitra.
  4. Pelaksanaan Ujian CBT (Computer Based Test)
    Sistem ujian menggunakan komputer dengan soal berbasis kasus keperawatan sesuai standar nasional.
  5. Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
    Nilai peserta diumumkan secara daring di situs resmi Ukom Nasional. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat kelulusan (SKL Ukom).

Perbedaan Retaker dan Peserta Reguler

AspekPeserta RegulerPeserta Retaker
StatusMahasiswa aktifLulusan atau peserta yang belum lulus
Biaya UjianDitanggung kampus atau subsidiDitanggung mandiri
PendaftaranMelalui kampusMandiri melalui SUKOMNAS
Frekuensi UjianPertama kaliUlang hingga lulus
TujuanMendapat STR pertama kaliMemperbaiki hasil dan memperoleh STR

Aturan Terbaru Ukom Retaker Tahun 2025

retaker ukom perawat adalah

Berdasarkan kebijakan Panu KTKI 2025, beberapa perubahan penting bagi peserta retaker antara lain:

  • Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal SUKOMNAS.
  • Setiap peserta diberi maksimal 5 kali kesempatan mengikuti Ukom.
  • Passing grade Ukom perawat tahun 2025 ditetapkan sebesar 66.67%.
  • Hasil ujian berlaku nasional dan dapat digunakan untuk pengajuan STR ke KTKI.
  • Peserta wajib mengikuti orientasi teknis sebelum ujian.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga keperawatan dan mempercepat proses registrasi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Strategi dan Tips Agar Lulus Sebagai Retaker

  1. Pelajari Kisi-kisi Resmi
    Gunakan kisi-kisi Ukom yang dikeluarkan oleh Panitia Nasional sebagai panduan belajar utama.
  2. Latihan Soal Berbasis Kasus
    Biasakan menjawab soal berbasis kasus klinis karena mayoritas ujian menggunakan format tersebut.
  3. Ikuti Try Out Online atau Offline
    Try out membantu mengukur kemampuan dan kesiapan mental.
  4. Fokus pada Area yang Lemah
    Tinjau kembali hasil ujian sebelumnya untuk mengetahui kompetensi mana yang perlu diperkuat.
  5. Gabung dengan Komunitas Retaker
    Komunitas ini biasanya membagikan tips, materi, dan informasi jadwal terbaru.
  6. Konsultasi dengan Dosen atau Pembimbing Akademik
    Mereka dapat membantu memberi arahan strategi belajar yang tepat.

Makna Penting Menjadi Retaker

Menjadi retaker bukan akhir dari perjalanan. Justru, banyak perawat profesional yang saat ini sukses melewati fase retaker dan akhirnya lulus dengan nilai tinggi.

Status retaker menunjukkan semangat pantang menyerah dan dedikasi untuk menjadi tenaga kesehatan yang kompeten.

Pemerintah juga terus memberikan kesempatan tanpa batas kepada setiap peserta untuk memperbaiki hasil ujian selama masih memenuhi syarat administrasi dan etika.

Baca Juga: Ukom PPG Adalah : Pengertian, Tujuan, dan Syarat Kelulusannya

Retaker Ukom perawat adalah peserta uji kompetensi yang belum lulus pada kesempatan sebelumnya dan diberikan peluang untuk mengulang sesuai aturan resmi.

Tahun 2025, pemerintah melalui Kemendikbudristek dan KTKI terus memperkuat sistem pelaksanaan Ukom agar lebih adil, efisien, dan transparan.

Dengan memahami regulasi, menyiapkan diri secara matang, serta memanfaatkan sumber belajar yang tepat, setiap retaker memiliki kesempatan besar untuk berhasil dan memperoleh STR perawat sebagai bukti profesionalisme dan legalitas praktik keperawatan di Indonesia.

Sumber Referensi:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2020). Permendikbudristek No. 2 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
  • Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). (2025). Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Indonesia.
  • Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Indonesia (Panu KTKI). (2025). Surat Edaran Pelaksanaan Ukom Retaker Tahun 2025.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Standar Kompetensi Tenaga Keperawatan Nasional.

Program Value Jadi NAKES 2025

“APK Bimbel UKOM Mahasiswa Kesehatan 2025 Belajar & Berlatih Memakai Metode Cepat”

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiNAKES Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELNAKES” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal NAKES 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi NAKES 2025
  • Ratusan Latsol NAKES 2025
  • Puluhan paket Simulasi NAKES 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch