Arti Kata Nakes – Tenaga kesehatan, atau sering disebut dengan singkatan “Nakes,” adalah istilah yang merujuk pada individu-individu yang berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Peran mereka sangat esensial, terutama dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas. Artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai pengertian tenaga kesehatan, ketentuan hukum yang mengatur mereka, serta tugas-tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Nakes berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu, dan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas merupakan bagian dari pemenuhan hak tersebut. Dalam konteks pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan memiliki peran krusial dalam menjaga, merawat, dan meningkatkan kesehatan individu maupun masyarakat secara umum. Tanpa kehadiran tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional, sistem pelayanan kesehatan tidak dapat berjalan dengan optimal. Mereka adalah ujung tombak yang bekerja di berbagai lini, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit besar, untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tenaga kesehatan atau “Nakes”? Bagaimana mereka diatur oleh hukum, dan apa saja tugas serta kewenangan yang mereka miliki? Artikel ini akan mengupas secara mendetail tentang hal tersebut.
Arti Kata Nakes
“Nakes” adalah singkatan dari tenaga kesehatan, sebuah istilah yang merujuk pada mereka yang berprofesi di bidang kesehatan dan terlibat dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kata “Nakes” semakin populer seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas di berbagai tempat, terutama di tengah pandemi global beberapa waktu lalu. Istilah ini mencakup berbagai profesi di bidang kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga gizi, tenaga laboratorium medis, dan profesi kesehatan lainnya yang memiliki peran spesifik dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.
Meskipun beragam, semua tenaga kesehatan memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan layanan kesehatan yang optimal sesuai dengan standar profesinya. Setiap tenaga kesehatan juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan pendidikan formal yang telah ditempuh. Seiring dengan perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi medis, peran tenaga kesehatan menjadi semakin dinamis dan membutuhkan pembaruan pengetahuan serta keterampilan secara berkala.
Pengertian Tenaga Kesehatan Menurut UU Nomor 36 Tahun 2014
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah seseorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang didapatkan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan. Selain itu, untuk jenis profesi tertentu, tenaga kesehatan memerlukan kewenangan khusus untuk dapat melaksanakan upaya kesehatan, seperti tindakan medis yang hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis yang telah memiliki lisensi atau izin praktek.
Secara umum, ada dua aspek utama yang menjadi syarat seseorang disebut sebagai tenaga kesehatan, yaitu:
- Pengabdian dalam Bidang Kesehatan
Setiap tenaga kesehatan wajib mengabdikan dirinya untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Mereka tidak hanya bekerja untuk memenuhi tanggung jawab profesi, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian sosial yang berkontribusi terhadap peningkatan taraf kesehatan masyarakat secara keseluruhan. - Pendidikan dan Keterampilan di Bidang Kesehatan
Untuk menjadi tenaga kesehatan, seseorang harus menempuh pendidikan formal di bidang kesehatan sesuai dengan profesi yang diinginkan. Misalnya, seorang dokter harus menyelesaikan pendidikan kedokteran, sementara seorang perawat harus menyelesaikan pendidikan keperawatan. Setelah lulus, tenaga kesehatan juga diwajibkan mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi atau izin praktek.
Jenis-Jenis Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan terdiri dari berbagai profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Beberapa jenis profesi tenaga kesehatan yang umum dikenal antara lain:
- Dokter
Dokter adalah tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk mendiagnosis penyakit, meresepkan obat, dan melakukan tindakan medis tertentu. Profesi ini memerlukan pendidikan formal yang panjang serta lisensi untuk dapat menjalankan praktek. - Perawat
Perawat adalah tenaga kesehatan yang bertanggung jawab untuk memberikan perawatan kepada pasien, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun di lingkungan masyarakat. Mereka membantu dokter dalam menjalankan tugas medis dan memberikan dukungan langsung kepada pasien. - Bidan
Bidan memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, terutama dalam proses persalinan. Mereka juga memberikan edukasi dan layanan kesehatan reproduksi. - Apoteker
Apoteker bertanggung jawab dalam meracik dan memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep dokter. Mereka juga berperan dalam memberikan informasi terkait penggunaan obat yang aman dan efektif. - Tenaga Laboratorium Medis
Tenaga laboratorium medis bekerja untuk melakukan analisis terhadap sampel medis seperti darah, urine, atau jaringan tubuh lainnya, yang digunakan untuk membantu dokter dalam menentukan diagnosis penyakit. - Tenaga Gizi
Tenaga gizi memiliki peran dalam memberikan edukasi serta pengaturan pola makan yang sehat sesuai dengan kondisi kesehatan individu atau kelompok tertentu.
Tugas dan Wewenang Tenaga Kesehatan
Setiap tenaga kesehatan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda tergantung pada profesi dan spesialisasinya. Namun, secara umum, tugas mereka meliputi:
- Memberikan pelayanan kesehatan preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif kepada masyarakat.
- Bekerja sesuai dengan standar profesi dan kode etik yang berlaku.
- Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik di fasilitas kesehatan maupun dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
- Berperan dalam mendidik masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan, mencegah penyakit, dan menjalani pola hidup sehat.
Beberapa tenaga kesehatan, seperti dokter, juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tertentu yang memerlukan lisensi dan izin praktek.
Regulasi dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
Dalam menjalankan tugasnya, tenaga kesehatan harus mematuhi berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah landasan hukum yang mengatur berbagai hal terkait tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai pendidikan, kompetensi, sertifikasi, serta kewajiban dan hak tenaga kesehatan.
Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki izin praktek yang sah dan terdaftar di lembaga resmi pemerintah untuk dapat menjalankan profesinya secara legal. Mereka juga diwajibkan untuk mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan guna meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
Baca Juga: Pekerjaan Nakes! Peran dan Jenis Profesi Tenaga Kesehatan (Nakes)
Tenaga kesehatan, atau Nakes, adalah elemen vital dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan peran yang begitu krusial, mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan standar profesi dan kode etik yang berlaku.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi tenaga kesehatan profesional, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang tepat. Salah satu cara untuk mempersiapkan diri adalah dengan mengikuti bimbingan belajar khusus untuk tenaga kesehatan. Aplikasi JadiNAKES dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian kompetensi dan mendapatkan pengetahuan tambahan yang dibutuhkan. Unduh aplikasi JadiNAKES sekarang dan mulailah perjalanan Anda menuju karier sebagai tenaga kesehatan yang andal!
Sumber Informasi:
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-lt5eaa9a59e79a5/#:~:text=Dalam%20peraturan%20perundang%2Dundangan%20di,kewenangan%20untuk%20melakukan%20upaya%20kesehatan.&text=Tenaga%20kesehatan%20lain%20yang%20ditetapkan%20oleh%20Menteri%20Kesehatan.
- https://www.gokampus.com/blog/apa-itu-nakes-ternyata-profesi-ini-sangat-beragam?hideHeader=false#:~:text=Ternyata%2C%20kata%20%E2%80%9Cnakes%E2%80%9D%20juga,kewenangan%20dalam%20melakukan%20upaya%20kesehatan.
Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes