Syarat P3K Nakes – Tenaga kesehatan (Nakes) menjadi salah satu profesi penting yang mendapatkan perhatian khusus dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, terutama yang telah berjasa dalam penanganan pandemi COVID-19, untuk diangkat menjadi P3K. Namun, terdapat persyaratan ketat dan tahapan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas mekanisme pendaftaran P3K bagi tenaga kesehatan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta beberapa panduan yang dapat membantu pelamar dalam menyiapkan dokumen dan melewati tahapan seleksi.
Pendaftaran P3K Tenaga Kesehatan
Penerimaan tenaga kesehatan melalui program P3K masih menjadi prioritas, dengan jumlah formasi yang terbuka mencapai puluhan hingga ratusan ribu. Jumlah ini merupakan salah satu formasi terbesar di antara berbagai profesi lainnya, mengingat kebutuhan tenaga medis yang sangat tinggi, terutama pasca pandemi COVID-19.
Bagi tenaga kesehatan yang telah lama bekerja sebagai honorer, ini adalah kesempatan besar untuk mendapatkan status yang lebih stabil sebagai P3K. Namun, persiapan yang matang sangat diperlukan, terutama dalam hal memenuhi persyaratan administrasi serta tes seleksi yang diselenggarakan.
Pentingnya Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran, pelamar diwajibkan untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Hal ini mencakup dokumen pribadi, surat lamaran, serta berbagai dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi tenaga kesehatan yang telah bekerja sebagai honorer namun belum tercatat dalam data resmi pemerintah, sangat disarankan untuk segera melaporkan hal ini sebelum pembukaan pendaftaran.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pelamar tidak menyadari bahwa data mereka belum masuk dalam sistem. Oleh karena itu, verifikasi data menjadi langkah penting sebelum melangkah ke tahap pendaftaran.
Sistem Pelamar Prioritas dan Masa Honorer
Pendaftaran P3K bagi tenaga kesehatan menggunakan sistem pelamar prioritas. Artinya, mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang cukup lama memiliki peluang lebih besar untuk diterima. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diwaspadai.
Banyak tenaga kesehatan honorer yang belum terdaftar dalam sistem pendataan resmi. Jika pelamar menemukan bahwa data mereka belum masuk, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkannya kepada pihak terkait agar data tersebut bisa diinput ke dalam sistem. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelamar masuk dalam kategori prioritas.
Peran Nakes dalam Penanganan Pandemi
Tenaga kesehatan telah memainkan peran vital dalam penanganan pandemi COVID-19. Mereka berada di garis depan, menangani pasien dengan risiko tinggi, dan mempertaruhkan keselamatan mereka sendiri demi keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai P3K.
Namun, untuk mereka yang belum memiliki sertifikat profesi, mengikuti dan lulus ujian seleksi menjadi syarat mutlak. Meskipun pengabdian mereka dihargai, kompetensi profesional tetap menjadi tolok ukur utama dalam proses seleksi ini.
Tahapan Seleksi P3K Tenaga Kesehatan
Seleksi P3K tenaga kesehatan terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap pelamar. Berikut adalah gambaran singkat tentang tahapan seleksi tersebut:
1. Pembuatan Akun P3K
Langkah pertama dalam proses pendaftaran adalah membuat akun di situs resmi P3K melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar harus mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Setelah itu, pelamar diharuskan mengunggah foto diri (swafoto) dan foto KTP.
Setelah akun selesai dibuat, pelamar dapat mencetak kartu akun yang nantinya digunakan untuk keperluan administrasi lebih lanjut.
2. Daftar Formasi
Setelah membuat akun, pelamar perlu mengisi biodata lengkap serta memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman mereka. Pada tahap ini, dokumen-dokumen pendukung seperti ijazah, surat lamaran, dan sertifikat profesi harus diunggah dengan ukuran yang telah ditentukan.
Setelah semua dokumen diunggah, pelamar bisa mengirimkan berkas dan mencetak resume pendaftaran serta kartu pendaftaran P3K.
3. Seleksi Administrasi
Tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi. Pada tahap ini, panitia akan melakukan verifikasi data yang sudah diinput oleh pelamar. Data ini akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem dengan mencocokkan data kependudukan, Filtering SISDMK Kemenkes, serta pendataan tenaga non-ASN di BKN.
Jika semua data valid dan sesuai, pelamar akan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mencetak kartu ujian untuk mengikuti tes selanjutnya. Jika tidak lulus, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
4. Seleksi Kompetensi CAT BKN
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN. Jadwal dan lokasi tes akan tercantum di kartu peserta, dan pelamar diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi ujian ini.
5. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah ujian selesai, pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi. Jika dinyatakan lulus, mereka akan mengikuti tahap pemberkasan. Namun, bagi yang tidak lulus, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.
Baca Juga: Syarat PPPK Nakes! Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan: Syarat dan Persiapan yang Harus Diketahui
Syarat P3K Tenaga Kesehatan
Selain mengikuti tahapan seleksi di atas, pelamar juga harus memenuhi syarat-syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar P3K tenaga kesehatan:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
- Tidak pernah terlibat tindak pidana
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh instansi manapun
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
- Bebas dari narkoba dan zat terlarang lainnya
- Siap ditempatkan di wilayah yang sesuai dengan formasi yang dilamar
- Tidak merokok dan tidak mengonsumsi alkohol
- Bersedia tidak mengajukan pindah tugas setelah diangkat
- Mampu mengoperasikan komputer
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (skala 4.00)
Syarat Khusus
- Membuat surat lamaran
- Menandatangani surat pernyataan
- Bagi dokter dan dokter gigi, melampirkan surat pernyataan khusus
- Mengunggah dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran
Proses pendaftaran dilaksanakan secara online, dan pelamar harus memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan format yang ditentukan.
Baca Juga: UK Nakes! Pengertian, Pentingnya, dan Proses Pelaksanaannya
Pendaftaran P3K untuk tenaga kesehatan merupakan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, penting bagi pelamar untuk memahami persyaratan dan tahapan seleksi dengan baik agar bisa lolos dalam proses ini. Memastikan data sudah masuk dalam sistem, mempersiapkan dokumen dengan lengkap, serta mengikuti tes seleksi dengan baik menjadi langkah-langkah penting untuk sukses dalam pendaftaran ini.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi P3K Nakes, sangat disarankan untuk memanfaatkan platform bimbingan belajar yang tepat. Aplikasi JadiNAKES hadir sebagai solusi untuk membantu para calon P3K mempersiapkan diri menghadapi ujian kompetensi dengan materi yang lengkap dan terkini. Dengan bimbingan yang tepat, peluang Anda untuk lulus seleksi P3K akan semakin besar.
Sumber Informasi:
- https://www.pendaftaran.net/2022/09/pendaftaran-pppk-p3k-kesehatan.html
- https://health.tribunnews.com/2024/01/09/info-cpns-pppk-2024-catat-syarat-syarat-untuk-formasi-tenaga-kesehatan-dan-guru
Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes