THK II Nakes adalah – Pekerjaan sebagai tenaga honorer sering kali menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin bekerja di lembaga pemerintahan. Namun, banyak yang masih belum memahami apa itu Tenaga Honorer Kategori II (THK II), terutama di sektor kesehatan (nakes). Dan bagaimana status ini memengaruhi peluang mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artikel ini akan menguraikan pengertian, status, penghasilan, serta peluang karier yang terbuka bagi THK II, khususnya bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Apa Itu THK II?
Tenaga Honorer Kategori II (THK II) adalah kelompok tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), namun telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama di lembaga pemerintahan. Sebagian besar THK II terdiri dari pekerja yang direkrut sebelum tahun 2005. Sebelum adanya aturan baru tentang perekrutan tenaga kerja di instansi pemerintahan.
Salah satu ciri khas THK II adalah status mereka yang tidak diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara penuh. Mereka tidak terikat perjanjian kerja tetap dan tidak memiliki hak serta fasilitas yang sama dengan ASN. Meski demikian, THK II tetap berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas di berbagai sektor, termasuk pendidikan, administrasi, dan kesehatan.
Status THK II: Non-ASN
THK II masuk dalam kategori non-ASN, yang artinya mereka bukan pegawai yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja tetap. Status ini sering kali membuat THK II berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan ASN. Tidak adanya jaminan kerja jangka panjang dan perlindungan sosial yang sama seperti ASN membuat tenaga honorer kategori ini lebih rentan, terutama dalam hal kesejahteraan.
Meskipun begitu, peran mereka tidak dapat diabaikan. THK II, termasuk dalam bidang kesehatan, sering kali menjadi tulang punggung dalam memberikan layanan publik. Terutama di daerah-daerah terpencil di mana jumlah ASN terbatas. Pengorbanan dan kerja keras mereka dalam situasi seperti ini sering kali tidak mendapatkan apresiasi yang layak.
Penghasilan THK II: Tidak Berasal dari APBN atau APBD
Salah satu hal yang membedakan THK II dari ASN adalah sumber penghasilan mereka. Penghasilan THK II tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, gaji atau honorarium yang mereka terima biasanya berasal dari sumber-sumber lain. Seperti dana internal lembaga tempat mereka bekerja atau bentuk insentif tertentu yang tidak diatur secara resmi oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini sering kali menyebabkan ketidakpastian penghasilan bagi THK II. Besaran honor yang diterima bisa bervariasi tergantung dari kebijakan lembaga atau instansi di mana mereka bekerja. Ini juga membuat posisi THK II lebih rentan dibandingkan dengan ASN, yang gajinya dijamin oleh negara melalui APBN atau APBD. Bagi tenaga kesehatan yang berstatus THK II, tantangan ini bisa menjadi lebih berat. Terutama mengingat beban kerja yang tidak ringan dalam menangani pelayanan kesehatan masyarakat.
THK II Nakes: Peran dan Tantangan
THK II di sektor kesehatan (nakes) memainkan peran vital dalam menjaga kelangsungan layanan kesehatan di berbagai daerah, terutama di fasilitas-fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik-klinik daerah. Para nakes dengan status THK II sering kali ditempatkan di lokasi-lokasi terpencil atau daerah yang kekurangan tenaga medis ASN.
Meski demikian, tantangan yang mereka hadapi cukup besar. Selain dari segi penghasilan yang tidak stabil, THK II nakes juga sering kali tidak mendapatkan fasilitas dan dukungan yang memadai. Mereka sering kali harus berhadapan dengan beban kerja yang besar. Kekurangan alat medis, serta keterbatasan infrastruktur, namun tetap dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Di sisi lain, dedikasi dan komitmen para THK II nakes tidak dapat diragukan. Mereka tetap melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, bahkan dalam kondisi yang serba terbatas. Namun, status mereka sebagai non-ASN menjadikan peluang untuk mendapatkan karier yang lebih stabil dan mapan masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi.
Peluang Karier: Eks THK II dalam Seleksi PPPK
Meskipun THK II berada di luar kategori ASN, pemerintah tetap memberikan peluang bagi mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pernah menjadi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Ini berarti eks THK II memiliki peluang untuk meningkatkan status karier mereka melalui jalur PPPK.
Dalam proses seleksi PPPK, eks THK II yang terdaftar di BKN sering kali diprioritaskan, meskipun mereka berada di urutan kedua setelah tenaga honorer yang lebih memiliki kualifikasi tertentu. Namun, adanya prioritas ini menjadi angin segar bagi para THK II yang ingin memiliki status kerja yang lebih pasti dan mendapatkan hak-hak yang lebih baik seperti jaminan sosial dan penghasilan yang lebih stabil.
Prioritas Eks THK II dalam Seleksi PPPK
Seperti disebutkan sebelumnya, eks THK II yang terdaftar dalam database BKN memiliki prioritas dalam seleksi PPPK. Meskipun mereka bukan prioritas utama, eks THK II tetap memiliki kesempatan yang cukup baik untuk lolos seleksi dan diangkat sebagai PPPK. Dalam seleksi ini, pengalaman kerja sebagai THK II dapat menjadi nilai tambah, terutama jika mereka memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh instansi tempat mereka melamar.
Bagi tenaga kesehatan, kesempatan ini sangat penting mengingat kebutuhan akan tenaga medis yang semakin meningkat, terutama di era pasca-pandemi di mana layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah. Dengan mendaftar sebagai PPPK. Para eks THK II nakes dapat meraih stabilitas karier yang lebih baik dan mendapatkan akses terhadap hak-hak yang lebih memadai sebagai bagian dari ASN.
Tantangan dalam Proses Seleksi PPPK
Namun, seleksi PPPK bukan tanpa tantangan. Persaingan yang ketat, terutama di sektor kesehatan, membuat banyak THK II harus bersaing dengan lulusan baru atau tenaga honorer lainnya yang memiliki kualifikasi lebih tinggi. Selain itu, keterbatasan kuota PPPK yang dibuka oleh pemerintah setiap tahunnya juga menjadi salah satu hambatan.
Meskipun begitu, kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tetap menjadi salah satu harapan besar bagi para THK II, khususnya di sektor kesehatan. Dengan mempersiapkan diri secara matang, mengikuti bimbingan belajar, dan terus meningkatkan kompetensi. Peluang mereka untuk lolos seleksi PPPK akan semakin terbuka.
Tenaga Honorer Kategori II (THK II), khususnya di sektor kesehatan, memegang peran penting dalam memberikan layanan publik, meskipun mereka tidak terikat kontrak kerja tetap seperti ASN. Status sebagai non-ASN membawa berbagai tantangan, terutama dalam hal kesejahteraan dan stabilitas penghasilan. Namun, pemerintah telah membuka peluang bagi eks THK II untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai upaya meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Aplikasi JadiNAKES, platform bimbingan belajar online yang dirancang khusus untuk tenaga kesehatan, menawarkan solusi belajar yang efektif dan komprehensif. Dengan materi yang disesuaikan, simulasi tes PPPK, serta akses ke mentor profesional, JadiNAKES dapat menjadi partner terpercaya dalam mempersiapkan Anda menuju karier yang lebih baik sebagai PPPK di sektor kesehatan. Ayo tingkatkan peluang Anda bersama JadiNAKES!
Sumber Informasi:
- https://news.detik.com/berita/d-7510833/apa-itu-eks-thk-ii-untuk-pppk-2024-ini-pengertian-dan-kriterianya#:~:text=Tenaga%20Honorer%20Kategori%20(THK)%20II,Badan%20Kepegawaian%20Negara%20(BKN).
- https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II#:~:text=Eks%20THK%20II%20merupakan%20Tenaga,dalam%20database%20Badan%20Kepegawaian%20Negara.
Ada yang mau disampaikan? Kami sangat menghargai setiap masukan dari kamu. Klik di sini dan beri tahu kami, ya!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiNakes